Jumat, 19 Maret 2021

Pembaharuan Fiqh Jinayah II

    Pada fiqih inilah pembaharuan hukum Islam dapat dilakukan.Ibrahim Hosen melihat, bahwa pembaharuan hukum Islam dilakukan berdasarkan minimal tiga alasan. Pertama, setelah agak lama ide pembaharuan hukum Islam itu menggelora, ternyata belum ditemukan adanya patokan-patokan yang kongkrit dari para pencetus gagasan yang mungkin dapat dijadikan landasan merealisikan ide yang menarik itu. Kedua, dari para tokoh Islam yang mereka tampilkan seperti Muhammad Abduh, Jamaluddin al-Afghani ternyata juga tidak meninggalkan patokan-patokan itu, bahkan tidak ada kreasi baru yang ada relevansinya dengan ide pembaharuan hukum Islam. Ketiga,banyaknya pertanyaan terutama dari kalangan awam yang dialamatkan kepada Ibrahim Hosen sehubungan dengan pencanangan ide dan gagasan itu. 

    Sebelum melakukan pembaharuan, Ibrahim Hosen menyatakan ada prinsip dasar yang perlu diluruskan dan dimantapkan terlebih dahulu.Beberapa prinsip dasar itu adalah; eksistensi berbagai agama, Islam agama,dakwah, dan hubungan muslim dengan non - muslim.Bertolak dari prinsip - prinsip di atas, Ibrahim Hosen kemudian merumuskan kerangka landasan pemikiran yang dapat dinilai sebagai metodolgi untuk melakukan pembaharuan hukum Islam, yang secara sistematis sebagai berikut:dakwah, dan hubungan muslim dengan non - muslim.Bertolak dari prinsip - prinsip di atas, Ibrahim Hosen kemudian merumuskan kerangka landasan pemikiran yang dapat dinilai sebagai metodologi untuk melakukan pembaharuan hukum Islam, yang secara sistematis sebagai berikut: 

  1. Pemahaman terhadap al - Qur’an.
  2. Pemahaman terhadap al - Sunnah atau Hadist.
  3. Pendekatan Ta’aqquly.
  4. Masalah Ijma’.
  5. Pendekatan zawajir pada hukum pidana.
  6. Menggunakan maslahah mursalah. 
  7. Penggunaan kaidah irtikab akhaff al - dararain. 
  8. Penggunaan dalil sad al - dhari’ah. 
  9. Memfikihkan yang qat’iy.

    Dengan sembilan kerangka metode ijtihad yang ditawarkan oleh Ibrahim Hosen di a tas, maka hukum Islam akan selalu bisa menyesuaikan zaman. Tetapi secara garis besar untuk membaca pemikirannya dengan lebih komprehensif harus diletakkan dalam konteks maqasid al - shari’ah, karena inilah yang sebenarnya Ibrahim Hosen maksudkan.

 

 

 

Referensi;A.Qodri Azizy,Ekletisisme Hukum Nasional,Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Nasional (Yogyakarta: Gema Media, 2002), hlm. 6. 
Ibrahim Hosen,Fikih Siyasah, hlm. 59. 
Ibrahim Hosen, “Kerangka Landasan Pemikiran Islam”, dalam Mimbar Ulama,tahun IX No. 91/Pebruari-Maret/1985, hlm. 4
Ibrahim Hosen, Ma Huwa al Maysir, (Jakarta: Lembaga Kajian Ilmiah IIQ, 1987), hlm. 7.

EPISTEMOLOGI FIQH JINAYAH INDONESIA DAN RELEVANSINYA BAGI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

     PENDAHULUAN          Legislasi ( taqnîn) hukum Islam dalam bidang jinâyah (pidana) menjadi hukum nasional Indonesia dinilai tidak...